Mendorong Solarpreneur Dalam Transisi Energi Dan Ekonomi Hijau Pasca COVID-19

Pandemi COVID-19 memberi pukulan telak bagi banyak pelaku usaha dalam negeri. Data dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menunjukkan, setidaknya, 30 juta UMKM menghentikan kegiatan produksi dan operasionalnya karena keterbatasan pasokan bahan yang dipicu dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alhasil, tujuh juta pekerja UMKM ikut kehilangan mata pencaharian. Menariknya, meskipun sektor ekonomi mengalami banyak kemunduran, kualitas lingkungan justru mengalami peningkatan karena aktivitas bekerja, sekolah, hingga berbelanja dilakukan dari rumah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa, selama pandemi COVID-19, Air Quality Monitoring Station (AQMS) untuk Particular Matter (PM) 2,5 meningkat sekitar 32 – 35%.

Indeks kualitas udara bersih bisa menjadi inspirasi pelaku-pelaku usaha mikro untuk bangkit dengan mengangkat isu Energi Baru & Terbarukan (EBT) dalam rangka pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Hal ini juga sebagai upaya percepatan transisi energi. Di Indonesia, penggunaan energi fosil sudah mencapai 92%, dimana hal tersebut berdampak bagi perubahan iklim. Dampak turunannya tentu sudah bisa kita urutkan, dari mulai cuaca ekstrem, peningkatan penyakit, degradasi keanekaragaman hayati, penurunan produksi pangan. Namun, dari semua dampak tersebut, yang paling mengerikan adalah jika sumber energi tersebut telah habis dan tidak ada lagi yang bisa digunakan. Krisis energi bukan menjadi dongeng belaka, melainkan sebuah ancaman nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan kebijakan transisi energi terbarukan yang lebih bersih. Pemerintah pun telah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 mendatang. Pada kenyataannya, hingga tahun 2020, realisasinya masih di angka 15%. Mengapa hal ini terjadi?

Bangkit Dari Pandemi, Cuan Dari Energi Matahari

Di Indonesia, energi surya menjadi sumber energi terbarukan yang paling banyak dikembangkan. Hal ini mengingat posisi Indonesia sebagai negara beriklim tropis yang mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun dan kekayaan alam pasir silika merupakan anugerah yang harus dioptimalkan. Besarnya potensi energi surya harus terus dioptimalkan pemerintah dengan menyiapkan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga. Masalahnya, konsep lapangan pekerjaan hijau (green jobs) belum begitu familiar bagi generasi muda Indonesia. Sehingga, tenaga-tenaga ahli solar panel dalam negeri masih sangat terbatas. Hal ini pula lah yang menyebabkan masyarakat tidak melirik energi surya sebagai peluang ekonomi karena beranggapan biaya modal yang amat besar mendatangkan tenaga ahli dan komponen solar panel dari luar negeri. 

Tenaga solarpreneur dalam negeri dipelopori generasi muda yang kompeten.
Sumber: Coaction

Strategi mencetak Solarpreneur (pengusaha bidang energi terbarukan) bisa dimulai dari sisi pendidikan. Artinya, generasi muda Indonesia harus mendapat pengetahuan serta pelatihan proporsional dalam hal pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada tenaga ahli luar negeri, sehingga biaya pemasangan PLTS Atap semakin terjangkau. Selain terlatih secara teknis, seorang Solarpreneur harus dibekali dengan pengetahuan tentang payung-payung hukum yang berlaku di Indonesia terkait pemasangan PLTS Atap.

Saat ini, sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN dan Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi. Kebijakan impor-ekspor listrik menstimulus minat masyarakat untuk memasang PLTS Atap sebagai investasi. Ketika seorang solarpreneur mampu memahami regulasi-regulasi tersebut, tentu pelayanan pemasangan PLTS Atap akan semakin berkualitas.


Dengan begitu, kehadiran solarpreneur-solapreneur akan memperkuat ekosistem PLTS Atap di Indonesia sehingga membentuk usaha-usaha mikro pada bidang yang belum pernah ada sebelumnya, yakni energi terbarukan. Pengembangan energi terbarukan akan sangat membantu pemulihan ekonomi Indonesia serta mempercepat transisi energi sebagai upaya mitigasi krisis energi di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *